|
|
YAYASAN
NURUL IMAN (YANI)
Akte Notaries
: /01/11/2003
Desa Tegal
Pasir Kecamatan Jambesari Darus Sholah
Kabupaten
Bondowoso
Telp 085231590600
|
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
PONDOK PESANTREN NURUL
IMAN
NOMOR :
086/YANI/VII/2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP
YAYASAN (GTY) PADA RA/MI/MTs
Menimbang :
|
|
Bahwa untuk kelancaran proses belajar mengajar (PBM) pada RA/MI/MTs Nurul Iman dipandang perlu
mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY) pada madrasah tersebut
|
Mengingat :
|
1.
2.
3.
4.
|
Keputusan
mentri pendidikan Nasional Nomor 044/2002 Tentang Dewan pendidikan dan komite
Sekolah
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional
Peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang standar Nasional pendidikan
Hasil Keputusan Rapat Ketua
Yayasan Pondok Pesantren Nurul Iman tanggal 01 Juni 2012
|
Memperhatikan:
|
|
Anggaran
Dasar Rumah Tangga Yayasan Pondok Pesantren Nurul Iman
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama
|
:
|
Mengangkat saudara M. Ishak sebagai Guru Tetap Yayasan
(GTY) pada MI Nurul Iman.
|
Kedua
|
:
|
Salinan surat
keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
|
Ketiga
|
:
|
Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan sebagaimana
mestinya.
|
Keempat
|
:
|
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan : Bondowoso
Pada
Tanggal : 16 Juli 2012
Ketua
Yayasan Ponpes Nurul Iman
KH.
SYAMSULARIFIN
|