CONNTOH SK PENUGASAN GTY

Posted by Labels: at



untitled
YAYASAN NURUL IMAN (YANI)
Akte Notaries : /01/11/2003
Desa Tegal Pasir Kecamatan Jambesari Darus Sholah
Kabupaten Bondowoso
Telp  085231590600


SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN
PONDOK PESANTREN NURUL IMAN
 NOMOR : 086/YANI/VII/2012

TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA RA/MI/MTs

Menimbang :




Bahwa untuk kelancaran proses belajar mengajar (PBM) pada RA/MI/MTs Nurul Iman dipandang perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY) pada madrasah tersebut
Mengingat :
1.

2.

3.

4.
Keputusan mentri pendidikan Nasional Nomor 044/2002 Tentang Dewan pendidikan dan komite Sekolah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional
Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang standar Nasional pendidikan
Hasil Keputusan Rapat Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Iman  tanggal 01 Juni 2012
Memperhatikan:

Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan Pondok Pesantren Nurul Iman

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
Pertama
:
Mengangkat saudara M. Ishak sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) pada MI Nurul Iman.
Kedua
:
Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat
:
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                       
                       
                                                                         Ditetapkan        : Bondowoso
                                                                         Pada Tanggal   : 16 Juli 2012
                                                                         Ketua Yayasan Ponpes Nurul Iman





                                                                                      KH. SYAMSULARIFIN


>
Post a Comment

Back to Top